SK-PPID & Layanan Informasi Publik
Sebagai rumah sakit milik Pemerintah Kota Surabaya, RSUD Eka Candrarini wajib menjalankan amanat UU No. 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik melalui pembentukan PPID (Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi).
Canonical halaman ini: https://rsudekacandrarini.com/sk-ppid.html (menyesuaikan navigasi SK-PPID).
Catatan Pengembangan Website (Standar Penilaian)
Untuk menu PPID, pastikan mencantumkan Maklumat Pelayanan Informasi dan Formulir Keberatan sebagai syarat standar penilaian kepatuhan keterbukaan informasi publik (KI Jatim) — sesuai catatan Anda.
Halaman ini menyajikan informasi PPID untuk mendukung transparansi dan pelayanan informasi publik di RSUD Eka Candrarini.
Dasar Hukum & SK PPID
Pembentukan PPID di RSUD Eka Candrarini mengacu pada amanat UU No. 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik, serta kebijakan internal yang selaras dengan regulasi Pemerintah Kota Surabaya.
SK Direktur
Penetapan struktur PPID biasanya tertuang dalam Keputusan Direktur RSUD Eka Candrarini tentang Penunjukan Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi.
(Nomor/tanggal SK dapat Anda isi sesuai dokumen resmi yang dimiliki.)
Regulasi Induk
PPID RSUD berada di bawah koordinasi PPID Utama Pemerintah Kota Surabaya (Dinas Kominfo Kota Surabaya) sesuai mekanisme keterbukaan informasi Pemkot.
Tujuan SK
Memberikan payung hukum bagi petugas untuk menyediakan, menyimpan, mendokumentasikan, dan mengamankan informasi publik terkait operasional rumah sakit.
Catatan: Halaman ini menampilkan ringkasan informasi PPID. Untuk dokumen resmi (PDF/scan SK), Anda bisa menambahkan tautan unduh dari situs resmi RSUD (Pemkot) atau repository dokumen internal.
Struktur Organisasi PPID RSUD
Secara struktural, PPID RSUD Eka Candrarini umumnya terbagi menjadi beberapa peran untuk memastikan pelayanan informasi berjalan tertib dan akuntabel.
Atasan PPID
Direktur RSUD Eka Candrarini.
(Nama pimpinan dapat ditampilkan sesuai dokumen/ketetapan. Berdasarkan informasi Anda: drg. Bisukma Kurniawati, M.Kes.)
Ketua PPID Pembantu
Biasanya dijabat oleh Kepala Bagian Umum & Keuangan.
Sekretariat PPID
Dikelola oleh staf dari sub-bagian Kepegawaian, Umum, atau Humas.
Petugas Pelayanan Informasi
Staf di meja informasi (Front Office) yang melayani permohonan informasi secara langsung.
PPID juga bertanggung jawab memastikan informasi dikecualikan (misalnya rekam medis) tetap terlindungi sesuai peraturan perundang-undangan.
Kategori Informasi yang Disediakan
Berdasarkan standar PPID, RSUD Eka Candrarini menyediakan informasi publik dalam beberapa kategori berikut:
Informasi Berkala
- Profil RS
- Struktur organisasi
- Laporan keuangan
- Laporan kinerja
Informasi Serta-Merta
Informasi darurat, misalnya ketersediaan bed saat wabah atau prosedur darurat bencana.
Tersedia Setiap Saat
- Rincian layanan
- Tarif (sesuai Perda)
- Regulasi internal
Informasi Dikecualikan
Data rekam medis pasien, rahasia jabatan, atau informasi yang dapat mengganggu proses hukum (bersifat rahasia sesuai undang-undang).
Cara Mengajukan Permohonan Informasi
Jika Anda membutuhkan dokumen spesifik terkait SK atau data publik lainnya, Anda dapat mengajukan permohonan melalui jalur berikut:
Daring (Online)
Melalui fitur PPID pada situs resmi: rsudekacandrarini.surabaya.go.id
Kunjungi SitusLuring (Offline)
Datang langsung ke RSUD Eka Candrarini, Jl. Medokan Asri Tengah No. 2, Surabaya, menuju Meja Layanan Informasi/Humas.
Lihat LokasiSyarat Umum Permohonan (Ringkas)
- Identitas pemohon (KTP/SIM/Paspor) atau identitas lembaga (surat kuasa bila dikuasakan).
- Informasi/dokumen yang dimohonkan dijelaskan secara spesifik.
- Kontak yang dapat dihubungi untuk konfirmasi.
(Detail SLA/biaya dapat Anda sesuaikan dengan kebijakan PPID RSUD/Pemkot.)
Maklumat Pelayanan Informasi
Maklumat ini dapat Anda gunakan sebagai pernyataan komitmen layanan informasi publik (silakan sesuaikan redaksi bila diperlukan).
MAKLUMAT PELAYANAN INFORMASI
Dengan ini, kami PPID RSUD Eka Candrarini menyatakan sanggup menyelenggarakan pelayanan informasi publik sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan, memberikan layanan informasi yang cepat, tepat, mudah, dan berkualitas, serta senantiasa melakukan perbaikan secara berkelanjutan demi terwujudnya keterbukaan informasi publik.
Apabila kami tidak menepati maklumat ini, kami bersedia menerima sanksi sesuai ketentuan yang berlaku.
Ditetapkan di
Surabaya
Tanggal
_____ / _____ / 20__
(Silakan isi tanggal dan pejabat penetap sesuai dokumen resmi.)
Formulir Keberatan Informasi
Gunakan formulir ini jika pemohon mengajukan keberatan atas pelayanan informasi publik (template standar untuk kepatuhan).
Petunjuk: Form ini bersifat template. Anda dapat menambahkan nomor surat, SOP, atau ketentuan waktu penyelesaian keberatan sesuai regulasi PPID Pemkot Surabaya.